Aparat kepolisian mengakui penangkapan terhadap peneliti dan pegiat demokrasi Ravio Patra. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ravio ditangkap oleh personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Memang saya membenarkan tadi malam dari Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan seseorang berinisial RPA. TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan di daerah di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/4).
Menurutnya, penangkapan dilakukan karena Ravio diduga menyebar kebencian yang membuat onar. Namun hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka.
"Masih penyelidikan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," kata Yusri.
Hingga saat ini, Ravio masih berada di Polda Metro Jaya. Ia masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto sebelumnya mengatakan, penangkapan Ravio Patra terkait dengan pesan berantai yang disebar dari WhatsApp Ravio. Namun, hal itu terjadi saat akun Whatsappnya diretas pihak tak bertanggungjawab.
Damar menjelaskan, Ravio juga telah melapor pada pihak WhatsApp yang membenarkan terjadinya peretasan tersebut. Pelakunya menyebarkan pesan berantai provokasi penjarahan pada 30 April 2020. Namun, saat ini akun WhatsApp milik Ravio telah kembali dipulihkan.