Kepolisian menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menjerat Razman dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Penetapan Razman sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4).
Penetapan tersangka Razman tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Terkait hal ini, Hotman mengaku telah menerima surat terkait penetapan Razman sebagai tersangka. Hal ini disampaikan dalam akun TikTok Hotman Paris Fans.
Menurut dia, penyidik Bareskrim menindaklanjuti laporan yang dibuatnya hingga menetapkan tersangka terhadap terlapor. Dalam kasus ini, tersangka Razman Arif dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacara Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim buntut tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.