close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (14/01/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
icon caption
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (14/01/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
Nasional
Rabu, 01 Juli 2020 20:26

Reaktif Covid-19, KPK isolasi mandiri Hendrisman Rahim

Hendrisman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan mengisolasi mandiri mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, tahanan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hendrisman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT AJS. Isolasi mandiri dilakukan setelah mantan direksi perusahaan asuransi itu dinyatakan reaktif Covid-19, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Hendrisman kini menghuni rumah tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur. Dia dinyatakan reaktif coronavirus setelah menjalani rapid test oleh Korps Adhyaksa.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh kejaksaan dan hasilnya reaktif," tuturnya.

Dikatakan Fikri, Hendrisman langsung dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa guna menjalani tes Covid-19. "Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan di bawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," tutupnya

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan