close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Pixabay.
icon caption
Ilustrasi Pixabay.
Nasional
Senin, 18 April 2022 09:02

Red notice DPO kasus DNA Pro resmi diterbitkan

Tiga DPO kasus DNA Pro resmi masuk dalam daftar red notice.
swipe

Bareskrim Polri mengajukan red notice kepada Interpol atas tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus robot trading DNA Pro. Ketiga DPO tersebut, diduga dalang dari penipuan melalui robot trading tersebut.

Ketiga DPO itu adalah Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

"Red notice-nya sudah diterbitkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada Alinea.id, Senin (18/4).

Menurutnya, hingga kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Sejumlah public figure pun terseret dalam kasus ini dan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pekan ini.

"Hari ini ada (pemeriksaan Marcello Tahitoe alias Ello)," ujarnya.

Selain Ello, polisi akan memanggil Billy Syahputra pada Selasa, 19 April 2022. Kemudian, pasangan suami-istri Rizky Billar dan Lesti Kejora yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 20 April 2022.

Sebelumnya polisi telah memanggil artis Ivan Gunawan pada Kamis (14/4). Ivan memenuhi panggilan penyidik pada pukul 14.00 WIB dan diperiksa hingga pukul 18.00 WIB dalam kapasitas sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut diajukan 16 pertanyaan seputar peran artis yang sering dipanggil Igun itu sebagai brand ambassador. Igun mengaku menerima fee sebagai duta merek DNA Pro senilai Rp1,090 miliar. Dia pun mengembalikan fee sebesar Rp921,7 juta kepada penyidik sebagai barang bukti, sedangkan selisihnya Rp168,3 juta telah digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan