close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Abu Tours di Makasar digeledah/Antara Foto
icon caption
Kantor Abu Tours di Makasar digeledah/Antara Foto
Nasional
Selasa, 27 Maret 2018 17:12

Regulasi baru demi tertibkan agen travel umrah nakal

Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah.
swipe

Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan travel umrah nakal. Regulasi ini menjawab keresahan masyarakat yang gagal memberangkatkan umrah dengan tawaran paket perjalanan murah. 

Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menggantikan PMA Nomor 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA ini disebut dapat menutup celah aturan yang tidak termuat dalam PMA 2015. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali dalam jumpa pers di kantornya Jakarta, Selasa (27/3) mengatakan PMA baru itu hadir untuk menyehatkan bisnis umrah. Sekaligus untuk perlindungan jamaah.

PMA baru melarang adanya sistem penjualan paket umrah yang menggunakan skema-skema merugikan jamaah seperti skema paket ponzi (gali lubang tutup lubang). Berikut juga menggunakan sistem pemasaran berjenjang (MLM), investasi bodong atau jenis lain yang merugikan.

Kemenag melalui regulasi baru juga berupaya mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengutamakan bisnis syariah. Ketimbang menggunakan skema paket yang merugikan.

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah, karena itu pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah," terang Nizar seperti dikutip Antara.

Selanjutnya, kata dia, PMA yang baru memperketat izin penyelenggaraan umrah. Izin PPIU hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial. Juga tidak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak dan tersertifikasi.

"Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag," tukas Nizar.

PMA itu, lanjut dia, juga mengatur mekanisme pendaftaran jamaah. Sistem pendaftaran harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah akad atau tiga bulan setelah pelunasan.

Pengawasan tidak hanya berasal dari pusat. Namun juga menginstruksikan Kanwil provinsi atau kota atau kabupaten memantau PPIU sejak proses perizinan hingga level pengawasan.

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan