close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi otopet listrik. Sumber: instagram.com/grabid
icon caption
Ilustrasi otopet listrik. Sumber: instagram.com/grabid
Nasional
Selasa, 12 November 2019 21:45

Pemprov DKI targetkan regulasi otopet listrik rampung Desember 2019

Saat ini regulasi tentang otopet listrik tengah dibahas oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
swipe

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur penggunaan otopet listrik di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya menargetkan aturan tersebut dapat selesai pada Desember 2019 mendatang.

"Diharapkan regulasinya bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (12/11).

Menurutnya, salah satu yang akan diatur dalam regulasi tersebut adalah larangan pengoperasiannya di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). 

"Mereka bisa kena sanksi nanti kalau regulasinya sudah rampung," kata Syafrin.

Sebelum regulasi rampung, Dishub DKI akan mengerahkan Satpol PP untuk mencegah masyarakat menggunakan otopet listrik di sekitar JPO. Selain mengganggu pejalan kaki, penggunaan otopet di JPO juga merusak fasilitas publik tersebut.

Syafrin menyarankan agar para pengguna otopet listrik menggunakan jalur sepeda saat melewati jalur arteri. Penggunaan otopet listrik di trotoar dan badan jalan juga akan dilarang karena mengganggu pengguna jalan lainnya. 

Selain itu, Dishub DKI juga telah melakukan koordinasi dengan Grab selaku perusahaan yang menyediakan penyewaan otopet listrik di Jakarta. 

"Kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi dimana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki. Bahkan kita larang mereka beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin.

Larangan pengoperasian otopet di JPO, juga telah disampaikan pihak Bina Marga DKI melalui unggahan di akun Instagram @binamargadki. Dalam unggahan tersebut, tampak sejumlah orang menggunakan otopet listrik di JPO sehingga merusak lantainya.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan