Rekaman kamera pengawas (CCTV) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), dinilai penting untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Sebab, menyorot pintu pagar rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Demikian disampaikan anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kompol Aditya Cahya, saat bersaksi dalam persidangan perintingan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Jumat (25/11). Sidang menghadirkan terdakwa Arif Rachman Arifin.
"Durasi rekaman itu pada 8 juli 2022, pukul 16.00 sampai 18.00 WIB, sekitar dua jam. Rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan. Hanya di luar tapi," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Aditya melanjutkan, sejak awal kasus dilaporkan, Bareskrim Polri menemukan Sambo dan Brigadir J masih terlihat hidup. Keduanya tengah berjalan santai di depan rumah.
Bersama penyidik lainya, Aditya langsung ke pos pengamanan Komplek Polri Duren Tiga. Namun, ia tidak dapat melihat jenama perangkat.
"Kami tidak melihat, Pak, mereknya pada saat sudah datang. Tapi, info dari sekuriti, DVR yang saat itu sudah terpasang itu masih berjalan normal, cuma mereknya saya tidak melihat," ujarnya.
Aditya hanya melihat ada satu kardus kosong dengan jenama Gillen. Gawai ini langsung dikonfirmasi ke Puslabfor Polri guna menemukan kecocokan dengan dus CCTV itu dengan serial number yang ada di Puslabfor.
Dalam surat dakwaan kasus ini, dijelaskan Sambo, awalnya mengklaim peristiwa terjadi saat dirinya berada di rumah dinasnya. Tewasnya Brigadir J juga disebut akibat insiden tembak-menembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Namun, berdasarkan rekaman CCTV di pos satpam kompleks, Sambo terlihat datang ke rumah dinasnya saat Brigadir J masih hidup.
Dalam kasus ini, Arif didakwa melakukan perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J bersama Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Para terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo, yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, untuk menghapus CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Rabu (19/10).
Para terdakwa pun dijerat Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," papar jaksa.
Selain itu, para anggota polisi tersebut, yang kala itu merupakan anak buah Sambo, turut dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," tandas jaksa.