Aksi Brigadir Abdul Malik saat mengamankan demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019, terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, Brigadir Abdul Malik menembakkan pistolnya ke dua arah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal mengatakan, penembakan yang dilakukan Brigadir Abdul Malik dilakukan secara spontan. Tembakkan juga diarahkan ke atas.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan uji balistik memang identik dan ditembakkan ke arah atas kiri dan kanan,” kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (8/11).
Menurutnya, proses hukum terhadap Abdul dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Hari ini, Abdul akan mulai menjalani pemeriksaan dan penahanan.
“Hari ini dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan, karena dari proses penyelidikan hingga pelimpahan ke JPU nanti ditangani Bareskrim,” ucap Iqbal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua proyektil yang ditemukan di tubuh korban dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, identik dengan pistol semi otomatis HS-9 yang digunakan Brigadir Abdul Malik.
Satu proyektil menewaskan Immawan Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Proyektil lain mengenai betis kanan seorang ibu hamil bernama Putri, yang berada di dalam rumahnya.
Atas perbuatannya, Brigadir Abdul Malik dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider Pasal 360.