Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, akan memberikan keputusan untuk relokasi warga sebagai imbas kebakaran Depo Integrated Terminal Jakarta, Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat (3/3) malam.
Erick mengatakan, rapat terkait keputusan relokasi akan dilakukan dengan Pertamina pada jam 16.00 WIB.
"Iya (keputusan hari ini). Ini mau rapat," kata Erick di Komplek Kejaksaan Agung, Senin (6/3).
Erick menyebut, pembahasan mengenai relokasi juga telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam rapat itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut hadir.
"Hasil rapat kemarin, masing-masing institusi follow-up ke masing-masing instititusi dulu," ujarnya.
Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan adanya relokasi usai peristiwa kebakaran depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Wacana ini sudah disampaikan ke Menteri BUMN Erick Thohir dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Jokowi mengatakan, hal ini sebagai solusi untuk memastikan warga bermukim di wilayah yang lebih aman. Pembicaraan ini akan dilanjutkan bersama dengan pihak Pertamina.
"Terutama, karena ini zona yang bahaya. Tidak bisa lagi ditinggali, tetapi harus ada solusinya. Bisa saja Plumpangnya digeser ke reklamasi atau penduduknya yang digeser ke relokasi," kata Jokowi kepada wartawan, Minggu (5/3).
Jokowi menyebut, dalam satu atau dua hari pihak Pertamina akan memutuskan eksekusi relokasi akan dilakukan terhadap depo atau warga.
Menurut Jokowi, di eranya menjabat sebagai Gubernur DKI pernah ada pembahasan zona berbahaya ini akan dijadikan sungai. Namun, belum ditemukan solusi untuk warga yang bermukim di sekitar depo.
"Zona ini memang harusnya zona air entah dibuat sungai. Harus melindungi dari objek vital yang kita miliki," ujarnya.
Terkait hal ini, pengamat tata kota Nirwono Yoga mengakui, kebakaran Depo Integrated Terminal Jakarta, Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah tamparan keras bagi pemerintah. Pemerintah telah melakukan pelanggaran ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta.
Apalagi pertumbuhan permukiman tersebut terjadi secara bertahap dan tidak tiba-tiba, maka seharusnya bisa dicegah sejak awal. Pelanggaran terjadi dalam dua kali periode. Pertama periode 1985-1998 dan 2000-sekarang.
"Kejadian ini akibat kelalaian Pemda DKI dalam mengendalikan dan menertibkan pemanfaatan ruang yang sebenarnya sudah diatur dengan ketat sejak dulu. Bukan malah dibiarkan dan difasilitasi atau dilegalkan (legalitas sertifikat lahan, KK, KTP, air bersih, listrik, telpon)," kata Nirwono kepada Alinea.id, Minggu (5/3).