close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020).Antara Foto/Septianda Perdana
icon caption
Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020).Antara Foto/Septianda Perdana
Nasional
Minggu, 24 Mei 2020 09:27

105.325 narapidana dapat remisi pada Idulfitri

Narapidana diharapkan menjadi pribadi lebih baik usai mendapat remisi.
swipe

Direktorat Jendral Pemasyarakatan atau Ditjen PAS memberikan remisi kepada 105.325 narapidana dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia. Para narapida menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) tepat pada Idulfitri tahun 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 narapidana dan anak mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian, dan 365 napi dan anak lainnya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.

"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Sabtu (24/5).

Reynhard meminta, pemberian remisi dapat dijadikan motivasi untuk narapidana dan anak menjadi pribadi yang lebih baik serta bertanggungjawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Yunaedu menyebut, daerah Sumatera Utara merupakan wilayah yang paling banyak narapidana dan anak mendapat remisi. 

"Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang," ujar Yunaedi.

Ia juga memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi," ujar Yunaedi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan