Sebanyak 11.232 narapidana umat Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Natal. Dari jumlah itu, 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018 pada Selasa (25/12).
“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukumdan HAM Sri Puguh Budi Utami, Senin (24/12).
Selain menjadi motivasi agar warga binaan berperilaku baik, kata Sri Puguh, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.
“Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4.759.051.500," katanya.
Dengan adanya remisi, Sri Puguh berharap mampu mengurangi overcrowding di dalam lapas.Adapun pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif. Artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly, mengatakan pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus-menerus berupaya memperbaiki diri. Pasalnya, semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan. Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya," kata Yassona.
Lebih lanjut, Yasona mengatakan, sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan, pemidanaan terhadap seseorang harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.
Tahun ini 3 wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (RK I: 2.276, RK 2: 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I: 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. (Ant)