close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seseorang berdiri sembari mengenggam payung di Aksi Kamisan. Antara Foto
icon caption
Seseorang berdiri sembari mengenggam payung di Aksi Kamisan. Antara Foto
Nasional
Selasa, 26 November 2019 18:15

Rencana pemerintah hidupkan KKR dinilai tak perlu UU

Rencana pemerintah kembali menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR dinilai tak perlu ada undang-undang yang mengaturnya.
swipe

Rencana pemerintah yang akan kembali menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR dinilai tak perlu ada undang-undang yang mengaturnya. Cukup hanya dengan kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma, mengaku sudah sejak lama pihaknya mendorong bekas Wali Kota Solo itu untuk mengeluarkan kebijakan dalam membentuk komisi non yudisial.

Dengan adanya kebijakan presiden, kata dia, maka tak perlu lagi undang-undang sebagai landasan hukumnya. Nama badan baru tersebut pun bisa seperti yang sudah diwacanakan sebelumnya, yakni Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). 

“Sejauh ini yang kita dengar untuk membahas bagaimana pandangan kita untuk menghidupkan RUU KKR. Kami pandang ini sudah tidak tepat karena prosesnya akan sangat lama sekali di parlemen,” kata Feri dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa (26/11).

Wacana kembali menghidupkan KKR disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Untuk kembali menghidupkan KKR, Mahfud MD berencana mengundang koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban. 

Mahfud mengaku, hal itu penting sebagai upaya menemui titik terang yang komprehensif terkait masalah pelanggaran HAM masa lalu. Kendati demikian, ia berharap semua pihak dapat menerima keputusan atas rencana KKR jika hasil sudah final.

"Semua akan kita dengar. Akan tetapi semua harus fair. Artinya harus terbuka, jangan ngotot-ngotot. Sudah tidak bisa, masih saja ngotot gitu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Namun demikian, Feri mengaku sejauh ini belum menerima undangan dari Mahfud MD untuk membahas lebih jauh soal KKR tersebut. Dari informasi yang didapat Feri, pokok pembahasan dalam pertemuan itu nantinya soal Rancangan Undang-Undang (RUU) KKR yang pada 2006 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi sebelum diundang, kami kasih penegasan bahwa menurut kami sudah tidak relevan kita bicara UU, bicara RUU KKR. Karena itu prosesnya akan sangat lama, harus masuk prolegnas lagi, kemudian pembahasan di parlemen lagi cukup panjang," ucap Feri. 

 

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan