Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap pledoi dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tidak memilki dasar yuridis kuat. Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda replik hari ini.
JPU mengatakan, pledoi Kuat dan Ricky dianggap masih lemah untuk menggugurkan tuntutan jaksa. Maka dari itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak pledoi yang dibacakan oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atas tuntutan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“(Meminta hakim untuk) menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
Dalam kasus ini diketahui Kuat Ma'ruf dan Ricky dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa meyakini Kuat dan Ricky terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum Kuat mengungkapkan, kliennya hanyalah sopir yang merangkap sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga dari Ferdy Sambo-Putri Candrawathi. Tuduhan perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J oleh jaksa pun dianggap tidak sesuai dengan keterangan kliennya.
Pihak Kuat merasa, kliennya tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan saksi Daden.
Sementara, Ricky mengatakan, tidak memiliki niat buruk untuk menghilangan nyawa Brigadir J seperti yang didakwakan selama ini. Dia juga menegaskan, perintah Sambo untuk menembak Brigadir J telah ditolaknya.
Ricky menyebut, keterlibatan dalam rencana pembunuhan Brigadir J juga tidak diketahuinya. Baginya, ia hanya berada dalam tempat dan waktu yang salah.
"Saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky dalam persidangan, Selasa (24/1).