Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan mengenai perubahan fungsi polsek yang tidak akan lagi menangani kasus tindak pidana. Surat keputusan itu bernomor Kep/6/3/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021.
Dalam surat keputusan itu tertulis, polsek hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu. Dengan demikian, tidak akan ada penyidikan kasus tindak pidana yang ditangani di 1.062 polsek itu.
Kepal Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, membenarkan adanya surat keputusan Kapolri itu. "Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (31/3).
Sebagimana diketahui, perubahan alih fungsi polsek merupakan satu dari berbagai program kerja 100 hari kapolri. Nantinya, segala tindak pidana akan ditangani oleh tiap-tiap polres.
Berikut daftar polsek yang menjalani alih fungsi:
1. Aceh: 80 polsek
2. Sumatera Utara: 19 polsek
3. Sumatera Barat: 22 Polsek
4. Riau: 20 polsek
5. Jambi: 15 polsek
6. Sumatera Selatan: 22 polsek
7. Bengkulu: 15 polsek
8. Lampung: 16 polsek
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 polsek
10. Kepulauan Riau: 9 polsek
11. Jawa Barat: 81 Polsek
12. Jawa Tengah: 129 polsek
13. DI Yogyakarta: 4 polsek
14. Jawa Timur: 209 polsek
15. Banten: 8 polsek
16. Bali: 1 polsek
17. Nusa Tenggara Barat: 8 polsek
18. Nusa Tenggara Timur: 25 polsek
19. Kalimantan Barat: 27 polsek
20. Kalimantan Selatan: 59 polsek
21. Kalimantan Tengah: 16 polsek
22. Kalimantan Timur: 5 polsek
23. Kalimantan Utara: 10 polsek
24. Sulawesi Utara: 26 polsek
25. Sulawesi Tengah: 20 polsek
26. Sulawesi Selatan: 14 polsek
27. Sulawesi Tenggara: 15 polsek
28. Gorontalo: 14 polsek
29. Sulawesi Barat: 33 polsek
30. Maluku: 17 polsek
31. Maluku Utara: 10 polsek
32. Papua: 80 polsek
33. Papua Barat: 12 polsek