Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.
Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Pj. Gubernur Heru mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya oleh Kementerian Dalam Negeri, saat menjabat di Jakarta selama satu tahun terakhir.
"Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa (17/10) hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri," ujar Pj. Gubernur Heru dalam keterangan resminya, Senin (16/10).
Selanjutnya, Pj. Gubernur Heru mengatakan, akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta selama satu tahun ke depan.
"Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang. Seperti penanganan kemacetan, kesehatan, polusi, sampah dan lainnya," pungkas Pj. Gubernur Heru.
Perlu diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi dari Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (1) tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Adapun penunjukan Penjabat Kepala Daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Pilkada dalam mengisi kekosongan jabatan hingga diadakan pilkada serentak pada 27 November 2024.