Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati). Mulsandi adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) tahun 2021 sampai 2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penahanan terhadap Mulsunadi dilakukan dalam 20 hari pertama. Persisnya, mulai 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
“Dilakukan pemeriksaan maka untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Alexander kepada wartawan, Senin (31/7).
Alex menyebut, pada tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE
Basarnas yang dapat diakses oleh umum. Dua tahun kemudian Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.
Tender itu seperti pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.
Agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Kabasarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto Koorsmin Kepala Basarnas.
Dalam pertemuan ini, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 % dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri.
Ada pun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. Sedangkan, perusahaan Roni menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
“Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender diinternal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya, MG dan MR melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS,” ujarnya.
Ia menyampaikan, kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando) untuk Henri ataupun melalui Afri. Sementara, mengenai persetujuan pemberian uang yang ditujukan bagi Henri ataupun melalui Afri tersebut, Marilya selalu menginformasikan secara rinci pada Mulsunadi.
“Dengan memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk mengeluarkan anggaran kas perusahaan dalam rangka memenuhi permintaan sejumlah uang oleh ABC,” ucapnya.
Realisasi penyerahan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai dilakukan Marilya dengan Afri di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG selanjutnya dinyatakan sebagai pemenang tender.