close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi, sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan kejaksaan, Rabu (14/7/2021). Foto tangkapan layar Youtube
icon caption
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi, sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan kejaksaan, Rabu (14/7/2021). Foto tangkapan layar Youtube
Nasional
Rabu, 14 Juli 2021 09:50

Resmi, Laksda Anwar Saadi jadi Jampidmil

Jugas Jampidmil tidaklah mudah karena 23% dari seluruh perkara yang ditangani kejaksaan merupakan kasus koneksitas
swipe

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi, sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan kejaksaan.

Burhanuddin mengatakan, tugas Jampidmil tidaklah mudah karena 23% dari seluruh perkara yang ditangani kejaksaan merupakan kasus koneksitas. Kasus-kasus tersebut pun diakuinya belum diproses secara koneksitas.

“2.726 atau 23% dari 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang belum diselesaikan secara koneksitas,” katanya dalam amanat yang disampaikan dalam pelantikan, Rabu (14/7).

Menurut Burhanuddin, dalam penuntasan perkara koneksitas itu, Anwar harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia pun diharapkan dapat menuntaskan perkara sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

“Saya tahu tugas Anda ke depan berat. Anda dituntut bekerja cepat,” tuturnya.

Ditambahkan Burhanuddin, setelah ini Anwar juga diminta segera menunjuk asisten pidana militer di tiap Kejaksaan Tinggi. Setelah pelantikan ini, Anwar diperintahkan segera melaksanakan tugas penyelesaian perkara koneksitas demi memberi kepastian hukum.

“Hadirnya Jampidmil mampu menyelerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan keadilan,” ucapnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan