Forum Rektor Indonesia (FRI) memberikan pernyataan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap rektor dan beberapa pimpinan di Universitas Lampung (Unila). OTT ini terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun akademik 2022 melalui jalur mandiri di Unila.
"Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor dan beberapa pimpinan di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur Mandiri memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi Forum Rektor Indonesia (FRI)," demikian keterangan tertulis FRI, dikutip Selasa (23/8).
FRI mengatakan, dugaan suap PMB tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan yang dibangun bersama-sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, FRI meminta hal ini tidak digeneralisasi terhadap seluruh PTN di Indonesia.
"Namun demikian, perlu disadari kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil simpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri sarat dengan korupsi dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN," tulis mereka.
FRI menjelaskan, PMB jalur mandiri di PTN merupakan salah satu bentuk diskresi dari rektor PTN yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam beleid tersebut, jalur penerimaan mahasiswa baru program Sarjana pada PTN meliputi SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya. Seleksi lainnya, termasuk seleksi mandiri, dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN, berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pemimpin perguruan tinggi.
Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi lainnya harus dilaksanakan secara adil, akuntabel, fleksibel, efisien, dan transparan. Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan rektor.
"Penerimaan mahasiswa baru, khususnya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, harus dilakukan dengan mengacu pada tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat guna mencapai tujuan strategik mencerdaskan kehidupan bangsa," jelas FRI.
Lebih lanjut, FRI menjelaskan, biaya pendidikan melalui jalur mandiri dimungkinkan berbeda dari jalur SNMPTN maupun SBMPTN. Namun, penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut harus jelas serta transparan untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN.
"Sumbangan lainnya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam seleksi mandiri dimaksudkan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi," jelas mereka.
Oleh karena itu, FRI memberikan tiga poin rekomendasi terkait kejadian dugaan suap di satuan pendidikan tinggi di Indonesia tersebut. Pertama, FRI mendorong para pemimpin PTN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.
Poin berikutnya, FRI mengajak para pemimpin perguruan tinggi untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik.
Selain itu, FRI mendorong para pemimpin perguruan tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia.