close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Kamis, 17 Juni 2021 09:15

Respons ICW, Ali Fikri: Data TWK tidak semua dikuasai KPK

Informasi dan data TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan Indonesia Corruption Watch atau ICW terkait 30 surat permintaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menjelaskan ada delapan poin informasi dan data yang dimintakan pemohon, salah satunya adalah hasil asesmen.

Sehingga, kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, hasil TWK yang diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April hanya salah satu dari permintaan pemohon.

"Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Oleh karena itu, sambung Ali, sudah seharusnya komisi antisuap berkoordinasi dengan BKN untuk memenuhi permintaan pemohon. Terlebih, informasi dan data TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK.

"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," jelasnya.

Sebelumnya, ICW mengingatkan, Plt Juru Bicara KPK tidak memberikan informasi hoaks ihwal hasil asesmen TWK. Pernyataan itu merespons jawaban lembaga antirasuah mengenai 30 surat permintaan hasil TWK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melansir berita di laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurutnya, di situ dikatakan Kepala BKN telah menyerahkan hasil TWK ke Pimpinan KPK pada 27 April 2021.

"Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," ujar Kurnia.

Kurnia menambahkan, ketidakjujuran KPK memberikan hasil TWK menguatnya dugaan publik kalau asesmen alih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN itu hanya akal-akalan saja. "Untuk menyingkirkan pegawai KPK," ucapnya.

Diketahui, Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK telah menerima 30 surat permohonan salinan dan informasi mengenai TWK. PPID disebut sudah respons permintaan itu.

Merujuk Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga antirasuah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. KPK bisa memperpanjangnya paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan menyertakan alasan secara tertulis.

"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ucap Ali.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan