Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan terjadinya kembali penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/4).
Menurut Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, selalu mengingatkan agar kepala daerah untuk bekerja lebih berhati-hati dan menjauhkan diri dari aktivitas bermasalah secara hukum.
"Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalankan KPK terhadap Bupati Meranti. Dan akan menunggu hasil pemeriksaan serta kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Benni.
Benni menegaskan, jika Bupati Kepulauan Meranti ditahan, sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai bupati.
Seperti diketahui, KPK mengamankan 25 orang yang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, ajudan bupati, dan pihak swasta.
Penangkapan puluhan orang itu, terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4) malam. Muhammad Ali diduga menerima suap pengadaan jasa umrah.
Untuk bukti uang, KPK memastikan tim telah mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan.