Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang gratifikasi hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp8,79 miliar dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud saat kunjungan kerja ke Arab Saudi, 15 Mei 2019.
"KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," kata Plt. Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Senin (15/2).
Presiden Jokowi melaporkan 12 barang gratifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) di Kantor Kasetpres, Selasa (9/2).
Ke-12 barang tersebut, seperti satu buah lukisan bergambar Ka’bah, satu kalung dengan taksiran emas 18 karat, satu gelang dengan taksiran emas 18 karat, sepasang anting dengan taksiran emas 18 karat, satu cincin dengan taksiran emas 18 karat.
Kemudian, satu jam tangan Bovet AIEB001, satu cincin bermata blue saphire 12,46 karat, cufflink bermata safir 6,63 karat dan 8,01 karat, satu pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia (berlian dan safir), dua minyak wangi, dan satu set Al-Quran.
Ipi melanjutkan, KPK tidak membawa barang tersebut lantaran ada Surat Keputusan (SK) Nomor 1527 Tahun 2020 tetanggal 27 Oktober 2020, ihwal keputusan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
"Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK, tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa, dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," tuturnya.