Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, memberikan tanggapan atas pencegahan Mardani H Maming oleh KPK. Pihaknya menyatakan akan mendalami kabar tersebut.
"Kami sudah dengar kabar itu dan baru akan dalami hari ini," ujar Yahya dalam keterangannya usai konferensi pers kick off Seabad NU di Jakarta, Senin (20/6).
Terkait status Mardani Maming dalam struktur organisasi NU, Yahya mengatakan, akan mencari tahu secara lebih detail soal dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Bendahara umum (Bendum) PBNU tersebut.
Lebih lanjut, NU akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum yang semestinya bagi Mardani Maming.
"Iya jelas, nanti NU akan memberikan bantuan sebagai mana mestinya," kata Yahya.
Yahya menegaskan, jika terbukti melanggar hukum maka Mardani Maming harus mundur. Namun, ini harus dibuktikan melalui mekanisme organisasi yang harus dipenuhi.
"Mekanisme jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi dan diketahui dengan pasti duduk perkaranya," ujar Yahya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pencegahan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming. Mardani diduga terlibat dalam kasus yang ditangani Lembaga Anti Rasuah itu.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Plt. jubir KPK Ali Fikri.
Mardani sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kendati demikian, ia tidak berbicara lebih jauh mengenai kasus tersebut.
Namun berkaca pada 2 Juni, KPK pernah memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks-Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.
Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, saat menjadi saksi di sidang, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Soetio menuding Mardani menerima uang melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Mardani yang merupakan kader PDIP disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Mardani membantah tudingan yang dilontarkan oleh Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio tersebut.