Pemerintah akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
"Masyarakat yang merasa nyaman menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan sebagai vaksin booster," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (26/4).
Vaksin Sinovac telah memperoleh rekomendsi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 02 tahun 2021. Kemudian, untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga memperoleh rekomendasi fatwa halal dari MUI melalui fatwa nomor 9 Tahun 2022.
Selain kedua vaksin tersebut, kata Nadia, terdapat empat regimen vaksin Covid-19 lain yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen.
Penggunaan berbagai jenis vaksin ini, jelas Nadia, memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Nadia menjelaskan, vaksin yang beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lain, seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain.
"Terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini," ucap Nadia.
Sebagai persiapan transisi dari pandemi menuju ke endemi, pemerintah terus mengakselerasi laju vaksinasi. Berdasarkan data dari Kemenkes, hingga 25 April 2022 cakupan vaksinasi dosis pertama mencapai 198,98 juta dosis atau 95,54% dari target sasaran.
Sedangkan dosis kedua mencapai 164,06 juta atau 78,78% dari target. Capaian dosis booster baru sebesar 35,26 juta dosis atau 16,93% dari target.