Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menjawab tantangan dari Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tantangan itu tersaji dalam sebuah gugatan setelah mencabut gugatan ke Menko Polhukam Mahfud MD.
Ridwan mengatakan, hanya menjalankan sumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI. Selain itu, ia merasa berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.
"Silakan saja (gugat) karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," katanya dalam cuitan di Twitter, yang dikutip Senin (24/7).
Ia mengutip nasihat almarhum sang kakek KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada zaman kolonial. Yakni, agar keturunannya selalu bela agama dan negara.
Baginya, sang kakek yang pernah dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Hanya berjuang untuk negeri, dan tugasnya sebagai cucu untuk wajib melanjutkan apa yang kakeknya perjuangkan.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat," ujarnya.
Diketahui, dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7), gugatan Panji Gumilang itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.
Belum diketahui isi permohonan gugatan Panji. Yang jelas, dalam gugatan itu RK disebut melakukan perbuatan melawan hukum.