close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dokumentasi Polri
icon caption
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dokumentasi Polri
Nasional
Rabu, 08 Juni 2022 18:21

Revisi Perkap jadi modal Kapolri tendang Brotoseno dari Korps Bhayangkara

Dalam Perkap 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik.
swipe

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil sidang etik ekspenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Anggota Polri berpangkat kembang dua itu diketahui sebagai mantan terpidana korupsi.

Sigit mengatakan, pengajuan PK akan dilakukan setelah revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) selesai. Ia telah melaksanakan rapat dengan berbagai pihak seperti Kompolnas, Menkopolhukam, hingga para ahli pidana untuk berdiskusi dan mencarikan solusi dari permasalahan Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri.

"Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Sigit di Gedung DPR RI, Rabu (8/6).

Ia mengaku, dalam Perkap 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik. Apalagi hal itu dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi.

Menurut Sigit, hasil dalam diskusi tersebut adalah kesepakatan bersama untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap yang lama. Perubahan itu terlihat dari adanya penambahanya klausa dalam peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik.

"Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian (Perpol), kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu," ujar Sigit.

Perkap dan Perpol tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian. Polri berkoordinasi dengan Kemenkumham dan dalam waktu dekat diharapkan sudah selesai.

"Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya Peninjauan Kembali atau melaksanakan sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ucap Sigit.

Kepolisian memastikan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014, AKBP Raden Brotoseno kembali bertugas di lingkungan Korps Bhayangkara. Posisi yang diemban kini sebagai staf.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brotoseno tidak memiliki jabatan di lingkungan Bhayangkara yang baru. Ia menjadi pegawai yang diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Divtik) Polri.

"Dia sekarang diperbantukan di Divtik Polri sebagai staf bukan penyidik. (Dia) belum ada jabatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (2/6).

Brotoseno kembali ke Mabes Polri lantaran tidak menerima sanksi pemecatan setelah pidana yang dijalani. Alasan prestasi yang telah diraihnya menjadi pertimbangan Divisi Propam Polri dalam memberi keputusan tersebut saat sidang kode etik.

"Banyak prestasinya," ujar Ramadhan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan