close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi II DPR akan mengubah status anggota DPRD dalam revisi UU Pemda. Dokumentasi DPR
icon caption
Komisi II DPR akan mengubah status anggota DPRD dalam revisi UU Pemda. Dokumentasi DPR
Nasional
Selasa, 03 Oktober 2023 12:50

Revisi UU Pemda, Komisi II DPR akan ubah status anggota DPRD

Dalam UU 23/2014, anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi disamakan dengan dinas bukan kepala daerah.
swipe

Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Salah satu yang akan dibahas adalah status anggota DPRD daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang disamakan dengan dinas bukan kepala daerah sebagai pejabat negara.

"DPRD kabupaten/kota dan provinsi itu disamakan dengan dinas. Begitu juga terhadap eksistensi daripada DPRD itu sendiri. Kalau kami di DPR RI sendiri, kan, dikatakan pejabat negara," kata anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus.

Keluhan tersebut adalah aspirasi yang disampaikan anggota DPRD Kota Bontang dan DPRD Kutai Kartanegara saat beraudiensi dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (2/10).

Komisi II sudah menyampaikan usulan revisi UU Pemda kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Bahkan, telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Komisi II sudah punya hak inisiatif untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka menyikapi banyaknya dan silih bergantinya kawan-kawan DPRD kabupaten/kota dan provinsi mendatangi kami agar dilakukan perevisian itu," tuturnya.

Guspardi berharap, Komisi II dalam waktu dekat bisa membahas revisi UU Pemda. Dengan begitu, masalah yang kerap terjadi di daerah bisa teratasi.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan