Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Rhenald Kasali menilai, ada kemungkinan minimnya pemahaman dan sosialisasi regulasi Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola, khususnya terkait pengamanan.
Akademisi Universitas Indonesia (UI) tersebut mengatakan, selain larangan penggunaan gas air mata, tidak banyak orang yang memahami ada larangan bagi petugas pengamanan untuk berada di dalam lapangan pertandingan.
"Bahkan berseragam polisi, aparat, tentara juga tidak boleh di dalam. Artinya, selama bertahun-tahun, selama ini dibiarkan. Itu kan sudah ada ketentuannya," kata Rhenald dalam keterangannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
Rhenald menuturkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan TGIPF, panitia pelaksana (panpel) mengaku telah memberitahukan terkait penggunaan gas air mata. Pemberitahuan tersebut bukan didasarkan pada larangan FIFA, namun berdasarkan kejadian 2018 di Surabaya.
"Pernah ada kejadian di Surabaya itu digunakan gas air mata, dan itu menimbulkan menyakiti korban. Jadi sebaiknya tidak digunakan," ujar Rhenald.
Bahkan, ada aparat kepolisian yang dalam rapat mengatakan untuk tidak menggunakan gas air mata, dengan merujuk pada kejadian di Surabaya. "Jadi besar kemungkinan banyak yang tidak memahami dan tidak ada sosialisasi mengenai ketentuan FIFA," kata dia.
Kendati demikian, Rhenald mengungkapkan, pihaknya belum sampai pada penelusuran terkait masuknya Satuan Penindakan Huru-hara (PHH) pada babak kedua pertandingan Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10) malam. Disampaikannya, TGIPF juga menginvestigasi soal pihak yang memberi komando kepada satuan PHH untuk masuk ke area pertandingan.
"Tadi kami sudah bicarakan berapa level. Menurut Kompolnas baru satu level di atasnya, itu yang baru saya dengar. Sedangkan menurut ketentuan adalah dua level di atasnya," terang Rhenald.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Status tersangka juga dikenakan kepada lima orang lainnya, yang dinilai bertanggung jawab dalam insiden yang sedikitnya menewaskan 131 orang tersebut.
Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu SS; anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama Ir. AHL selaku Direktur Utama PT LIB," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, Kamis (6/10).
Sigit menerangkan, Akhmad ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas izin penggunaan stadion yang tidak diproses dengan baik. Kondisi keamanan belum memenuhi persyaratan, tetapi tidak ditindak lebih lanjut.
Sementara itu, Abdul Haris dinilai tidak serius dalam menjaga situasi di stadion. Standar keamanan dan kenyamanan juga tidak dipastikan dengan baik.
Kemudian, Suko dianggap lalai dengan tidak mengatur keamanan di stadion. Anggota kepolisian lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu dan Bambang, juga dinilai lalai dengan tanggung jawabnya masing-masing.
Khusus Wahyu, dianggap melakukan pelanggaran karena tidak mengupayakan penerapan aturan FIFA dalam pengamanan. Padahal, dia mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Selanjutnya, anggota Brimob Polda Jatim, berinisial H, dijadikan tersangka lantaran memerintahkan koleganya menembakkan gas air mata.