close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi personel Densus 88 Antiteror Polri mengamankan tersangka kasus dugaan terorisme. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi personel Densus 88 Antiteror Polri mengamankan tersangka kasus dugaan terorisme. Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Senin, 24 Oktober 2022 12:14

BNPT klaim RI jadi negara satu-satunya yang punya program deradiklasi napi terorisme

Berdasarkan data Polri, jumlah tersangka kasus dugaan terorisme di Indonesia pasang-surut dalam lima tahun terakhir sejak 2017.
swipe

Indonesia diklaim menjadi satu-satunya negara di dunia yang memiliki program deradiklasasi terhadap tersangka hingga mantan narapidana terorisme (napiter) dan keluarganya. Ketentuan ini tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Di luar negeri, program deradikalisasi seperti itu tidak ada," ujar Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayjen TNI Nisan Setiadi, dalam keterangannya, Senin (24/10).

Dicontohkannya dengan Belanda, di mana napiter hanya menjadi sasaran program identifikasi dan reedukasi saat masuk lembaga pemasyarakatan (lapas). "Begitu mereka keluar, tidak ada lagi proses reintegrasi dan resosialisasi seperti yang kita lakukan," ucapnya.

Karenanya, menurut Nisan, pemerintah di luar negeri tak memikirkan nasib napiter usai menjalani hukuman. "Mau jadi orang baik silakan, kalau mau jadi teroris tentu akan dibantai lagi. Apalagi, mengurus keluarga para pelaku terorisme."

Di Indonesia, sambung dia, BNPT mempertemukan napiter dengan para korban melalui kegiatan "Silaturahmi Kebangsaan". Lalu, membentuk Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan (WARUNG) NKRI, di mana napiter dan penyintas bisa berjualan bersama-sama.

BNPT juga menggagas Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang menjadi tempat bagi para napiter dan korban untuk mengolah lahan yang disediakan pemerintah.

Meskipun demikian, Nisan mengakui, pelaksanaan program deradikalisasi bukan perkara mudah. Terlebih, terdapat ribuan teroris yang pernah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. 

Berdasarkan data Polri, jumlah tersangka kasus dugaan terorisme di Indonesia pasang-surut dalam lima tahun terakhir sejak 2017. Pada enam tahun lalu, terdapat 176 tersangka yang berhasil diamankan aparat.

Jumlahnya berlipat menjadi 396 tersangka pada 2018. Kemudian, turun menjadi 275 tersangka dan 232 tersangka pada 2019-2020. Namun, kembali melonjak menjadi 370 tersangka pada 2021.

Dirinya berpendapat, kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan program deradikalisasi. "Diperlukan sinergisme yang kuat antara BNPT, Kemenkumham, Polri, dan para stakeholder terkait," katanya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan