Ribuan butir pil ekstasi yang berasal dari dua pelaku masing-masing bernama Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti dimusnahkan polisi. Selain ekstasi, turut dimusnahkan narkoba jenis lainnya berupa sabu-sabu seberat 589 gram.
Panit Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Fahmi Fiandri, mengatakan pihaknya telah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang merupakan barang bukti dari hasil penangkapan tersangka Sahrul Gunawan alias Arul dan Eka Dwi Astuti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Arul diketahui masih di bawah umur.
“Di mana barang bukti tersebut berjumlah untuk sabu atau metamfetamin sebesar 589 gram dan barang bukti ekstasi atau amfetamin sebanyak 4.170 butir,” kata Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11).
Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana narkoba. Hasil pemusnahan tersebut, kata dia, nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kedua tersangka.
Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/1084/XI/2019/PMJ/Ditresnarkoba tertanggal 4 November 2019, dsebutkan kedua tersangka ditangkap di depan minimarket Apartemen Mediterania Garden Residence I, Tower Azelia, jalan Tanjung Duren Raya, No. 1 Kav 5-9 RT. 03 RW. 05 Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Penyambutan, Jakarta Barat.
“Berita acara tersebut akan dilampirkan ke dalam berkas perkara yang mana merupakan kelengkapan formil dari suatu berkas perkara tindak pidana narkoba," ucap dia.
Sementara itu, petugas dari Puslabfor Bareskrim Polri, Dwi Hernanto, melakukan pengujian terlebih dahulu sebelum barang bukti dimusnahkan. Pengetesan tersebut menggunakan cairan reagen simon.
Dari tes tersebut, diketahui barang bukti itu dinyatakan benar sebagai narkoba. Itu terlihat ketika proses pengujian, sabu-sabu yang dicampur cairan kemudian berubah menjadi warna biru dan oranye. Sedangkan pil ekstasi, berubah menjadi warna biru dan hitam.
“Sampel berikutnya tablet merah muda (ekstasi). Menggunakan reagen simon a dan simon b. Positif semua (narkoba)," kata Dwi.