Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pidana kurungan badan 1 tahun 6 bulan. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang-Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Hal yang memberatkan bagi Bharada E adalah hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai. Maka dari itu Brigadir J menjadi korban dalam peristiwa ini.
“Hal yang meringankan bahwa dirinya (Bharada E) sopan, tidak pernah melakukan pidana, masih muda, dan mampu memperbaiki diri, dan mendapatkan permintaan maaf dari keluarga korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1). Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Putri Candrawathi divpnis 20 tahun.