Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menyayangkan tuduhan penipuan oleh pengusaha Tony Trisno terkait pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille. Menurut Yullie, tuduhan Tony atas pembelian jam tangan mewah itu menyesatkan sebab Tony Trisno tidak membeli dua jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta.
"Berkenaan dengan pemberitaan baik di media televisi maupun media elektronik terkait dengan pembelian jam tangan Richard Mille oleh Saudara Tony Trisno, yaitu tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon, adalah sangat menyesatkan. Karenanya, kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," kata Yullie dalam keterangan pers, Jumat (8/4).
Yullie menjelaskan, Tony Trisno sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian dua jam tangan Richard Mille kepada kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, dengan Terlapor adalah Richard Lee.
Sedangkan, kata Yullie, Richard Mille Jakarta sendiri telah memberikan keterangan sebatas sebagai saksi dalam laporan Tony Trisno tersebut. Pihaknya memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.
"Kami, PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap dia.
"Sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap Penyelidikan, karenanya tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," sambung Yullie.
Yang pasti, kata Yullie, Tony Trisno tidak pernah membeli dua jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta. Pasalnya, kata dia, Richard Mille Jakarta juga tidak pernah menerima pembayaran harganya dari Tony Trisno, apalagi dalam mata uang Dollar Singapura.
Menurut Yullie, Tony Trisno sebenarnya membeli dua jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd. di Singapura. Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.
Richard Mille Asia Pte Ltd, kata Yullie, juga sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar SGD6,805,400.
"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," beber dia.
Lebih lanjut, Yullie mengatakan, PT. Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanyalah dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia. Namun, kata dia, Richard Mille Jakarta berbadan hukum sendiri, terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.
"PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura," pungkas Yullie.