Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2). Ricky yang merupakan buronan KPK sejak Juli 2022 itu tiba dengan rombongan penyidik sekitar pukul 12.58 WIB.
Dengan pengawalan petugas, Ricky digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Ia mengenakan jaket berwarna biru gelap dan celana hitam, tanpa mengenakan rompi oranya.
Ricky juga tampak membawa sebuah tas, namun ia memilih bungkam saat ditanyai tanggapan perihal penangkapan dirinya. Ricky hanya mengangkat tangannya yang tidak diborgol untuk menunjukkan dirinya enggan berkomentar.
Diketahui, tim penyidik KPK menangkap Ricky di Abepura, Papua pada Minggu (19/2). Ricky diterbangkan dari Papua pada pagi ini sekitar pukul 08.25 WIT atau 06.25 WIB, untuk kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK di Jakarta.
Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Ricky sempat ditahan sementara di Mako Brimob Polda Papua. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ricky ditangkap di sebuah lokasi di Abepura yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat tentang keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyiannya berada di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2).
Firli menuturkan, Ricky kabur dari upaya penangkapan oleh KPK pada 12 Juli 2022. Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada 14 Juli 2022.
Kemudian, lanjut Firli, pihaknya memperoleh informasi terkait persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2) sore. Namun, KPK terlebih dulu mengamankan penghubung Ricky.
"Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT, dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," tutur Firli.
Atas penangkapan ini, Firli menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu KPK dalam melakukan penangkapan. Firli menyebut, hal ini dapat tercapai berkat kerja sama dan koordinasi antara KPK dengan Polda Papua serta TNI.
"Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama, bersatu, bahu-membahu," ujar Firli.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Mamberamo Tengah.
Selain Ricky, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.
Pada perkara ini, Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Dari pengembangan perkara suap dan gratifikasi tersebut, KPK juga menjerat Ricky sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengusutan kasus ini, sejumlah aset milik Ricky telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik. Aset yang disita tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, namun disamarkan.