Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (Brigadir J), Ricky Rizal (Bripka RR), mengajukan kasasi pada Selasa (2/5). Pangkalnya, tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, Rabu (3/5).
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI memvonis Ricky Rizal pidana penjara selama 13 tahun. Putusan tersebut menguatkan vonis PN Jaksel.
Ketua Majelis Hakim Mulyanto mengatakan, Ricky terbukti terlibat dalam kematian Brigadir J. Karenanya, terdakwa diperintahkan tetap berada di dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," katanya saat membaca putusan, Rabu (12/4).