close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pidana suap megaproyek Meikarta. / Antara Foto
icon caption
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pidana suap megaproyek Meikarta. / Antara Foto
Nasional
Selasa, 23 Oktober 2018 03:48

Ridwan Kamil dukung KPK soal Meikarta milik Lippo Group

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pidana suap megaproyek Meikarta.
swipe

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pidana suap megaproyek Meikarta.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku akan mengkaji terlebih dahulu segala hal terkait dugaan korupsi perizinan dalam proyek pembangunan kawasan terpadu, Meikarta, Kabupaten Bekasi.

"Per hari saya datanya belum lengkap, maka yang akan saya lakukan adalah meminta staf-staf yang dulu terlibat dalam proses rekomendasi untuk melakukan proses pemberian informasi, kajian, review. Setelah itu didapat baru lah secara resmi kita akan memberikan pandangan terhadap Meikarta," kata Gubernur Emil di Kota Bandung, Senin (22/10).

Sebagai gubernur baru, kata Emil, dirinya belum memiliki pengetahuan secara mendalam terkait proyek pembangunan Meikarta tersebut. Memang, diakuinya selama pelaksanaan Pilgub Jabar 2018, isu proyek pembangunan kawasan terpadu milik konglomerat James Riady dari Grup Lippo ini sudah melebar ke mana-mana.

"Dalam mengambil keputusan tentu harus dengan kelengkapan data. Tapi yang pasti isu Meikarta ini domainnya adalah domain pidana suap menyuap. Maka ini domainnya kewenangan KPK," kata dia.

Sehingga, lanjut Gubernur Emil, Pemprov Jawa Barat mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil terkait kasus Meikarta ini.

Sebelumnya, orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini mengutarakan pendapatnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Meikarta melalui akun instagramnya @ridwankamil.

KPK dalami keterlibatan korporasi

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tengah mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi terkait dengan kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.

"Kasus Meikarta sedang dalam proses penyidikan, bupatinya (Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin) kan sudah ditahan, salah satu direksi Lippo Group sudah ditahan, perkembangannya baru sampai itu saja. Mau apa lagi, apakah menyangkut korporasi, ya nanti kita dalami," katanya, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Marwata mengatakan hal itu kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Gedung Roedhiro, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, dalam rangkaian Roadshow Bus KPK "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi".

Menurut dia, pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah pemberian suap itu merupakan kebijakan korporasi ataukah oknum.

"Nanti dalam proses penyidikan akan kami lihat peran dari korporasi itu. Tidak menutup kemungkinan juga kalau korporasi terlibat," katanya pula.

Kendati sedang dilakukan penyidikan, dia mengatakan proyek Meikarta tetap berjalan dan KPK tidak menyatakan pembangunan harus berhenti.

Menurut dia, KPK mempersilakan proyek pembangunan Meikarta tersebut tetap berjalan jika sudah mendapatkan izin.

"Kita jangan sampai memberhentikan kegiatan ekonomi, nanti yang rugi siapa. Yang sudah beli atau sudah membayar itu rugi, pekerjanya juga rugi, kontraktornya rugi. Kita harus proporsional, silakan jalan terus kalau perizinan sudah diperoleh," urainya.

Dia mengatakan, Lippo Group sebenarnya sudah mendapat izin prinsip pada tahun 2014, namun izin mendirikan bangunannya (IMB) yang lama sekali.

Dia menduga hal itu mengakibatkan pihak Lippo Group tetap membangun sambil mengurus IMB, namun dipermasalahkan oleh pemerintah daerah hingga akhirnya dimanfaatkan dan diperas sehingga semuanya menjadi kerepotan.

KPK juga mengonfirmasi keterkaitan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin tentang proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Untuk Bupati, tentu saja kami fokus pada bagaimana kewenangan yang dijalankan oleh tersangka sebagai Bupati Bekasi. Mulai dari proses awal proses perizinan, persetujuan ruang termasuk juga tentu saja di Kabupaten Bekasi terkait dengan proyek Meikarta tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, pada kesempatan berbeda.

KPK pada Senin memeriksa Neneng dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Usai menjalani pemeriksaan, Neneng meminta maaf kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi terkait kasus suap yang menjeratnya tersebut dan berjanji akan kooperatif selama proses penyidikan di KPK. KPK memandang positif jika ada tersangka yang berkeinginan untuk kooperatif.

"Saya kira bagus ya kalau ada tersangka yang berkeinginan untuk kooperatif apalagi kalau mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) misalnya," ucap Febri.

Namun, kata Febri, sampai saat ini belum ada pengajuan JC dari tersangka Neneng tersebut. "Kalau pun nanti ada, tentu kami akan melihat syarat-syaratnya mulai dari mengakui perbuatan sambil membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Sejauh ini saya kira belum ada pengajuan tersebut," kata Febri.

Selain Neneng, KPK juga memeriksa tujuh tersangka lainnya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.

Tujuh tersangka itu antara lain konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). (Ant).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

MEIKARTA. Perijinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi. Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah. Dari 500 Ha yang direncanakan dan 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Ha. _____ Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 Ha. _____ Jika ada masalah suap menyuap pada ijin-ijin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil. ______ Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. Hatur Nuhun.

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil) on

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan