Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi tidak memakai masker, hari ini, Selasa (28/7).
"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud, Senin (27/7).
Sebelumnya, Ridwan Kamil yang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar telah menandatangani Pergub soal sanksi bagi pelanggar PSBB, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
"Saya sudah tandatangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," ujar pria sapaan Kang Emil ini.
Pemakaian masker, jelas dia, amat krusial pada masa AKB. Pasalnya, saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," bebernya, mengutip laman resmi Premprov Jabar.
Pemberlakuan sanksi tersebut, lanjut Kang Emil, bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.