Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memenuhi semua hak-hak para pegawainya yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018 lalu. Kemenkeu bakal mempercepat pengurusan 21 pegawai yang menjadi penumpang Lion Air.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga 21 pegawai Kemenkeu yang terbang dalam rangka menunaikan tugas di Pangkal Pinang. Kemenkeu tengah berusaha untuk mempercepat pengurusan hak-hak kepegawaiannya, mulai dari santunan dan tunjangan. Plus, kenaikan pangkat anumerta.
"Ini diusulkan ke BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Untuk penetapan status dan anumerta sebagai pengangkatan pangkat dari yang sekarang dimiliki oleh pegawai. Misal dari 4A jadi 4B," kata Hadiyanto.
Kemenkeu juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain yang pegawainya juga turut menjadi korban kecelakaan tersebut. Misalnya Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk sama-sama kawal proses ini, lalu dengan Taspen dan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Bapertarum.
Koordinasi ini dikatakan Hadiyanto akan mempercepat pencairan tunjangan dan santunan bagi keluarga korban. Kendati demikian Kemenkeu masih terus menunggu pihak wewenang terkait atas identifikasi pegawainya. Saat ini, baru delapan jenazah yang sudah terindentifikasi.
Kemenkeu juga telah mendatangkan 20 psikolog kepada tiap masing-masing keluarga korban untuk melakukan pendampingan atau proses recovery dari rasa trauma dan agar lebih tabah dalam menghadapi musibah yang menimpanya.
Berikut rincian yang akan diterima keluarga atau ahli waris dari pegawai Kemenkeu yang tewas atas kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
1. Santunan kematian kerja 60% x 80 kali gaji terakhir yang dibayar sekaligus
2. Uang duka tewas, 6 kali gaji terakhir
3. Biaya pemakaman
4. Bantuan beasiswa untuk dua orang anak, untuk yang belum SD Rp45 juta, SMP Rp35 juta, SMA Rp25 juta, Pendidikan Tinggi Rp15 juta. Dengan syarat anak tersebut belum memasuki usia sekolah, maksimum 25 tahun, belum menikah, dan belum bekejra.
5. Gaji terusan, 6 kali gaji terakhir
6. Pensiun janda/duda/anak, 75% dari gaji terakhir. Kalau korban hanya meninggalkan orang tua, maka pensiun orang tua diberikan sebesar 25% dari gaji terakhir