close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur NTT dan tokoh adat Sumba Timur sepakat berdamai. Foto Istimewa
icon caption
Gubernur NTT dan tokoh adat Sumba Timur sepakat berdamai. Foto Istimewa
Nasional
Minggu, 13 Februari 2022 16:26

Ritual tikam babi dan kerbau warnai akhir Konflik lahan Pemprov NTT dengan tokoh adat

Perdamaian berlangsung saat Laiskodat diundang Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam musyawarah adat Sumba.
swipe

Perselisihan antara Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dengan tokoh adat Sumba Timur, Umbu Maramba Hau terkait masalah pertanahan berakhir damai. Selain sepakat berdamai, kedua belah pihak juga menyatakan untuk tidak saling mengajukan gugatan hukum, baik pidana maupun perdata.

Perdamaian berlangsung saat Laiskodat diundang Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam musyawarah adat Sumba, di Desa Lambanapu, Kecamatan Kambera, Sabtu (12/2).

Perselisihan keduanya sempat viral di media sosial terkait persoalan tanah yang bakal menjadi lokasi usaha ternak sapi untuk menghasilkan daging sapi premium di Sumba Timur pada akhir November 2021 lalu.

Ritual perdamaian itu juga ditandai dengan penikaman babi serta kerbau oleh kedua belah pihak. Usai penikaman hewan itu, Laiskodat dan Umbu Maramba Hau saling berpelukan dan berciuman adat Sumba.

"Saya minta maaf dan biarkan itu menjadi kenangan untuk kita lebih maju membangun daerah ini," kata Laiskodat.

Dia mengaku tak ingin bermusuhan dengan siapapun. "Bahkan saya sangat sayang terhadap warga Sumba Timur, terlebih kepada Bapak Umbu Maramba Hau sekeluarga," ungkap politikus Partai Nasdem ini.

Sebagai pemimpin, kata Laiskodat, dirinya tetap fokus pada agenda pembangunan di Sumba. Ia tak ingin pembangunan di NTT, khususnya di Sumba Timur terhambat.

"Saya selalu berbeda dengan siapapun yang menghambat pembangunan di NTT," tegasnya.

Selain itu, Laiskodat juga mengajak masyarakat Sumba Timur untuk bersama-sama membangun daerah itu keluar dari kemiskinan. "Saya akan terus mendorong pemimpin dan masyarakat Sumba Timur untuk berpikir maju demi kemajuan," katanya.

Dalam berita acara, disebutkan pula bahwa kesalahpahaman tersebut disebabkan karena adanya rencana Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk optimalisasi lahan peternakan Kabaru di kompleks Fokstation Kuda Kabaru, sebagaimana lahan peternakan Kabaru tersebut tercatat dalam aset Pemerintah Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Atas terjadinya kesalahpahaman tersebut, kedua belah pihak menyatakan untuk “berdamai dan saling memaafkan” melalui mekanisme musyawarah keluarga secara budaya/adat masyarakat Sumba Timur.

Dengan ditandatanganinya berita acara ini, maka tanah/lahan lokasi kompleks Fokstation Kuda Kabaru, Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur yang dipermasalahkan sebelumnya, dinyatakan selesai atau tuntas.

Selain itu, Pemprov NTT beserta jajarannya dapat beraktivitas untuk mempersiapkan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan