close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota BPK RI Rizal Djalil rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / Antara Foto
icon caption
Anggota BPK RI Rizal Djalil rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / Antara Foto
Nasional
Rabu, 09 Oktober 2019 19:26

Rizal Djalil bantah tuduhan KPK

Anggota BPK RI Rizal Djalil rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
swipe

Anggota BPK RI Rizal Djalil rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kepada wartawan, Rizal membantah segala tudingan terkait kasus suap proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rizal membantah telah mengubah hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait SPAM di Kementrian PUPR. Dia memastikan, pihaknya telah melakukam audit tersebut sesuai dengan prosedur.

"Satu huruf pun, satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan, saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu," kata Rizal, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Selain itu, Rizal juga membantah telah menerima uang sebesar Rp3,2 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Demi Allah Azza wa Jalla, saya tidak ada kaitannya dengan uang yang Rp3,2 miliar," ujar Rizal.

Dia pun mempersilakan kepada KPK untuk dapat mengungkap pelaku yang menerima dan memberikan uang tersebut. Rizal mengaku siap dimintai keterangan untuk dapat mengungkap pelaku tersebut.

"Sebagai warga negara saya siap untuk menyampaikannya bila dikehendaki," ucapnya.

Lebih lanjut, Rizal menyampaikan kasus yang menimpanya tidak ada kaitan dengan lembaga BPK RI. Baginya, lembaga tersebut telah dapat berkontribusi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara terkait tindak pidana.

"Saya ingin menegaskan musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi. Para auditor BPK telah bekerja dengan cerdas, profesional, akuntabel dan kami juga telah mengungkapkan segala persoalan yang sangat sensitif," tutup Rizal.

Dalam kasusnya, Rizal diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT MD, Leonardo Jusminara Prasetyo. Uang yang diterima Rizal ditaksir mencapai 100.000 dolar Singapura.

Uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal lantaran telah membantu PT MD untuk mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.

Leonardo memberikan uang tersebut melalui salah satu pihak keluarga Rizal dengan jumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Disinyalir, salah satu pihak keluarga tersebut ialah Dipo Nurhadi Ilham.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan