close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota BPK Rizal Djalil berjalan seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10)./ Antara Foto
icon caption
Anggota BPK Rizal Djalil berjalan seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 09 Oktober 2019 11:13

Rizal Djalil siap 'bernyanyi' ungkap suap proyek SPAM Kementerian PUPR

Rizal akan mengungkap keterlibatan pihak lain di Kementerian PUPR dalam mengatur proyek SPAM.
swipe

Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rizal Djalil, datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu berjanji akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

Dia mengaku akan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut. 

"Saya akan bicara, pertama, persoalan yang Rp3,2 miliar itu siapa yang menerima, di mana diserahkan. Saya meminta kepada penegak hukum untuk membuka itu, mengungkap itu," kata Rizal setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Kedua, dia menyambung, hal lain yang akan disampaikan dalam pemeriksaan itu adalah terkait perubahan hasil audit BPK terhadap proyek tersebut. Rizal juga akan mengungkap keterlibatan sejumlah pihak di Kementerian PUPR dalam mengatur proyek tersebut.

"Siapa yang berwenang mengatur proyek di kementerian, apakah benar sebagai anggota BPK saya meminta memanggil seseorang, saya jelaskan nanti. Kenapa dia dipanggil, kenapa dia diundang, saya akan buka segala laporan terkait itu," kata Rizal menegaskan.

Dia juga memastikan akan bertanggung jawab ihwal hasil audit BPK tentang proyek SPAM. Dia pun berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan yang dijalaninya hari ini kepada para wartawan.

"Setelah diperiksa, saya akan berbicara secara terbuka, apa adanya, kepada saudara-saudara, teman-teman awak media. Saya sudah siapkan pantun untuk teman media nanti," ucapnya.

Dalam kasus ini, Rizal diduga telah menerima uang senilai 100.000 dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Uang tersebut merupakan commitment fee atas bantuannya kepada PT MD, dalam memenangkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu senilai Rp79,27 miliar. 

Leonardo memberikan uang tersebut melalui anak Rizal, Dipo Nurhadi Ilham, dalam pecahan 1.000 dolar Singapura. Transaksi itu dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. 

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan