Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini (20/7). Rizieq diketahui keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pukul 06.45.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Rika mengatakan, masa percobaan bebas bersyarat Rizieq habis pada 10 Juni 2024. Rizieq bebas setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Rika menjelaskan, alasan pembebasan bersyarat mantan pimpinan FPI tersebut karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," terang Rika.
Untuk diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes PCR Covid-19 di RS Ummi, Bogor. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq terhadap kasus tersebut.
Pihak Habib Rizieq Shihab pun tidak terima vonis hakim dan akhirnya mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding tersebut.
Majelis Hakim pun menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sesuai fakta persidangan.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin (30/8).