close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID
icon caption
Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID
Nasional
Jumat, 05 Februari 2021 14:43

Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus Petamburan segera dilimpahkan kepada JPU

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, diserahkan pekan depan.
swipe

Penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka Rizieq Shihab dan lima lainnya serta barang bukti kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan, pelimpahan rencananya dilakukan di Kejaksaan Agung, pekan depan. Setelah dilimpahkan, Rizieq beserta lima tersangka lainnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).

“Rencana minggu depan, Selasa (9/2), diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU,” tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).

Rusdi menerangkan, JPU menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) hari ini. Sementara dua kasus lainnya masih dalam proses penelitian.

“Kasus Petamburan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ucapnya.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor serta menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor di RS UMMI.

Saat ini, dia sedang menjalani penahanan yang telah diperpanjang 40 hari sejak 1 Januari 2021.

Rizieq belakangan dilaporkan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII atas kasus dugaan sengketa tanah di Megamendung. Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu diduga menggunakan lahan milik PTPN VIII untuk Pondok Pesantren Alam.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan