Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pantauan Alinea.id, pria dengan sapaan akrab Habib Rizieq itu tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/12) pagi sekitar pukul 10.20 WIB.
Keluar mobil SUV berwarna putih bersama rombongan, Rizieq hanya mengacungkan jempol kepada wartawan dan enggan merespons rencana penangkapan oleh Polda Metro Jaya.
Baginya, prioritas utama saat ini adalah menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Itu nanti belakang. Yang penting saat ini saya diperiksa terkait kerumunan," ujar Rizieq, saat hendak masuk ke dalam gedung Polda Metro, Sabtu (12/12).
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putri putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka adalah Rizieq Shihab, ketua pantia akad nikah Haris Ubaidillah, sektretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab bidang keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Idrus.
Polri memang sebelumnya menegaskan akan memeriksa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020. Pasalnya, kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga terpantau tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.