close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan kinerja Kemenkumham dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dan program lain terkait tatanan normal baru,  dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR R
icon caption
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan kinerja Kemenkumham dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dan program lain terkait tatanan normal baru, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR R
Nasional
Selasa, 06 Desember 2022 19:11

RKUHP berlaku 3 tahun setelah resmi diundangkan

Pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru tersebut, selama tiga tahun.
swipe

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR hari ini, akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan. Menurut dia, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru tersebut, selama tiga tahun.

"Ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini, kami mengadakan sosialisasi. Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," ujar Yasonna di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Yasonna, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia. Makanya, kebutuhan hukum pidana di Indonesia menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasona mengatakan, perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Politikus PDIP ini menegaskan, pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Oleh karena itu, Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap KUHP baru dapat menyampaikannya melalui mekanisme hukum. Dia tidak mempermasalahkan, apabila terdapat masyarakat yang melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP baru.

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100%. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," pungkas Yasonna.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan