Pemerintah mengklaim Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE," ujar Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (28/11).
Komisi III DPR menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyetujui dengan catatan.
Keputusan tingkat I ini diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Eddy, sapaan Edward Hiariej, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (24/11) lalu.
Eddy mengklaim, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. "Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan."
Dirinya melanjutkan, agar tidak terjadi disparitas, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian. "Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana, khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE."