close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi revisi KUHP (RKUHP). Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Ilustrasi revisi KUHP (RKUHP). Alinea.id/Firgie Saputra
Nasional
Kamis, 24 November 2022 14:36

Revisi KUHP, Fraksi Golkar usul pasal penghinaan lembaga negara jadi delik aduan

Fraksi Golkar DPR juga menyoroti frasa "kekuatan umum" di dalam Pasal 240 dan Pasal 241 RKUHP.
swipe

Fraksi Partai Golkar DPR mengusulkan pasal tentang penyerangan terhadap lembaga negara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi delik aduan. Ini seperti halnya aturan mengenai penyerangan martabat atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres).

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (24/11). Raker tersebut beragendakan mendengar tanggapan fraksi-fraksi Komisi III DPR atas draf final yang diserahkan pemerintah kepada dewan.

Pasal penyerangan martabat atau penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 RKHUP. Sementara itu, pasal penyerangan martabat atau penghinaan terhadap presiden dan wapres diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 RKHUP.

"Tanggapan kami [Fraksi Golkar], seharusnya disamakan dengan Pasal 218 dan Pasal 219, sebagai delik aduan, yang diproses apabila ada pengaduan dari presiden, atau wakil presiden, atau pimpinan lembaga negara," ujar Sari.

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Adapun delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa adanya suatu pengaduan.

Terkait usulan ini, Sari Yulati menyebut, Fraksi Golkar memberikan dua solusi. Pertama, penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 dan Pasal 241) harus diatur sebagai delik aduan dengan melakukan penambahan pasal. Kedua, perlu diatur bahwa yang berhak mengadu adalah presiden/wapres atau pimpinan lembaga pemerintah/negara.

Menurut Sari Yuliati, Fraksi Golkar juga keberatan dengan frasa "kekuasan umum" dalam Pasal 240 dan Pasal 241 karena bermakna sangat luas. Oleh karena itu, frasa tersebut diminta dihapus sehingga norma yang diatur hanya terkait penghinaan lembaga negara.

"Kemudian, lembaga negara yang dimaksud perlu dibatasi, jadi hanya lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam UUD, yakni lembaga kepresidenan, Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tandasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan