Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ricky Gunawan, mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberikan ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, di dalam aturan tersebut, pemerintah masih melanggengkan hukuman mati yang mana aturan tersebut meru pakan warisan kolonialisme Belanda.
“Hukuman mati ini dibawa oleh KUHP Belanda. Kalau kita mau meninggalkan kolonialisme itu, maka kita tinggalkan juga praktik hukuman mati. Jadi, kita hapuskan semuanya,” kata Ricky Gunawan dalam konferensi persnya di Jakarta (26/8).
Menurutnya, penghapusan hukuman mati menjadi penting karena saat ini pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menyelamatkan buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dengan demikian, amat disayangkan jika Indonesia mendorong negara lain untuk tidak melakukan hukuman mati, tetapi di dalam negeri hukuman tak manusiawi tersebut tetap dilaksanakan.
Selanjutnya, pada poin kedua yang menjadi catatannya berkenaan dengan persetubuhan di luar nikah. Menurutnya, apabila negara masuk ke ranah tersebut melalu regulasi yang akan disahkan nanti, hal itu jelas sebagai serangan langsung terhadap hak privasi.
Argumentasi tersebut disampaikan dia, karena negara tidak boleh melakukan intervensi sama sekali ketika hubungan seksual dilakukan secara konsensual oleh dua orang dewasa atau lebih. Dengan catatan, pelaku bukan anak-anak dan tidak ada unsur kekerasan dan paksaan dalam hubungan tersebut.
“Apabila negara memaksakan masuk ke dalam ranah privasi warga negaranya, maka ke depan akan rentan terhadap kriminalisasi,” ujarnya.
Kritik berikutnya yang dilayangkan Ricky terkait pasal yang mengatur narkotika. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam RKUHP bertolak belakang dengan kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama ini yang ingin menyelamatkan pecandu narkoba. Hal itu terlihat ketika RKUHP memberi jalan kepada pihak berwajib untuk mengkriminalisasi pengguna narkotika.
"Bagaimana misalnya saya pengguna, saya mau mencari treatment, kalau saya dikriminalisasi, kalau saya tahu ada ancaman penjara terhadap saya, saya tidak akan mencari bantuan untuk memulihkan ketergantungan saya," tuturnya.
Terakhir adalah dampak ketika RKUHP benar-benar disahkan karena dapat menimbulkan kriminalisasi berlebih dan kekakcauan dalam penjara. Sebab, banyak pasal-pasal soal kejahatan baru dan ada ancaman pidana penjaranya.
"Bukan tidak mungkin teman-teman masyarakat sipil akan mengajukan judicial review (MK). Jadi lebih baik ditunda, dibahas secara menyeluruh, secara transparan dan partisipatoris dan kita sisir betul-betul problem-problem di RKUHP daripada dipaksakan untuk disahkan," kata Ricky.