close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ratna Sarumpaet mengklarifikasi soal kebohongan yang dilakukannya. Foto: Antara Foto
icon caption
Ratna Sarumpaet mengklarifikasi soal kebohongan yang dilakukannya. Foto: Antara Foto
Nasional
Senin, 26 November 2018 15:45

Rocky Gerung dan Nanik diperiksa terkait foto lebam Ratna Sarumpaet

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami foto lebam Ratna Sarumpaet
swipe

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kepada akademisi Rocky Gerung. Rocky bakal diperiksa sebagai saksi terkait ujaran kebohongan yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet. Pemanggilan Rocky Gerung merupakan buntut dari rekomendasi pihak kejaksaan.

“Sesuai dengan petunjuk jaksa, kita akan memanggil Pak Rocky Gerung rencananya besok (Selasa) pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (26/11).

Argo mengatakan, dalam pemeriksaan Ratna Sarumpaet menyebutkan ada pengiriman foto lebam Ratna kepada Rocky Gerung. Dari informasi itu, penyidik kemudian akan memastikannya. Menurut Argo, pemanggilan ini selain memenuhi petunjuk dari jaksa, juga untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna.

Selain Rocky, pihak kepolisian juga akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Nanik juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan, Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formal dan materil pada pekan kemarin.

Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna Sarumpaet Atiqah Hasiholan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan