close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rocky Gerung menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12)./ Antara Foto
icon caption
Rocky Gerung menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 30 Januari 2019 18:33

Rocky Gerung dipanggil polisi dalam dugaan penistaan agama

Rocky akan diperiksa sebagai saksi atas ucapannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi."
swipe

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung pada Kamis (31/1). Ia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama.

"Agenda pukul 10.00 WB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (30/1).

Dia berharap, Rocky dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang akan memeriksanya.

Pemeriksaan terhadap Rocky, merupakan tindak lanjut laporan yang dilakukan pegiat siber Jack Boyd Lapian. Jack melaporkan Rocky ke Bareskrim Mabes Polri, namun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.

Rocky dilaporkan atas pernyataannya saat menjadi salah satu pembicara di program acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan TVOne  pada 10 April 2018 lalu. Saat itu, Rocky menyatakan bahwa "kitab suci adalah fiksi". 

Atas pernyataannya tersebut, Rocky dinilai melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan