close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rocky Gerung usai menjalani pemeriksaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya. (Kudus Purnomo Wahidin/Alinea)
icon caption
Rocky Gerung usai menjalani pemeriksaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya. (Kudus Purnomo Wahidin/Alinea)
Nasional
Kamis, 31 Januari 2019 14:34

Rocky Gerung minta diperiksa hari Jumat

Rocky tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena berada di luar kota.
swipe

Pengamat politik dan akademisi, Rocky Gerung, tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa hari ini, Kamis (31/1). Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan kliennya meminta polisi menjadwal ulang pemeriksaan.

"Minta penundaan jadi Jumat," kata Haris Azhar di Jakarta, Kamis (31/1).

Menurutnya, Rocky tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, karena tengah berada di luar kota. Namun, Rocky akan kembali berada di Jakarta pada Jumat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan ketidakhadiran Rocky dalam pemeriksaan hari ini. Menurutnya, Rocky telah menyampaikan akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwal ulang.
 
"Hari ini yang bersangkutan sedang ada agenda di Makassar, jadi sesuai yang disampaikan oleh pengacaranya, dia akan datang besok setelah shalat Jumat," kata Argo di Jakarta, Kamis (31/1).

Menurutnya, pemanggilan terhadap Rocky dilakukan untuk mengklarifikasi laporan yang dituduhkan terhadapnya. Ia dilaporkan ke polisi oleh pegiat siber Jack Boyd Lapian.

Jack melaporkan Rocky ke Bareskrim Mabes Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.

Rocky dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi". Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat menjadi salah satu pembicara di program acara Indonesia Lawyer Club (ILC), yang ditayangkan TVOne pada 10 April 2018 lalu.

Atas pernyataannya tersebut, Rocky dinilai melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan