Rocky Gerung tidak menghadiri pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong, yang seharusnya dilakukan Senin (4/9).
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Rocky telah memberikan konfirmasi tersebut. Rocky juga meminta untuk mengundurkan pemeriksaan hingga lusa.
"Reza dari tim kuasa hukum Rocky. Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan. Dan meminta pemeriksaan diundur pada 6 September," katanya dalam keterangan, Senin (4/9).
Penyidik telah menerima 24 laporan polisi terkait Rocky Gerung. Semua laporan itu terangkum dalam berita acara pemeriksaan.
Menurutnya, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah keterangan. Setidaknya, 72 orang telah diperiksa sebagai saksi.
"Telah dibuat berita acara interviu 72 saksi dan 13 saksi ahli," ujarnya.
Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrkm dua laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lagi.
Sebagai informasi, Rocky Gerung dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.